Lapor SPT Lewat Coretax Harus Punya Sertifikat Digital, Ini Caranya!

12 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mulai dilakukan melalui sistem Coretax DJP pada 2026. Sebelum bisa melaporkan, para wajib pajak selain harus melakukan aktivasi akun, juga diharuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).

Untuk mendapatkan KO/SD, wajib pajak akan melalui dua tahapan yang terpisah. Pertama, ialah pembuatan KO/SD nya sendiri yang harus melalui 6 langkah, lalu yang kedua ialah harus melakukan validasi KO/SD dengan tahapan 8 langkah.

Berikut ini langkah pembuatan dan validasi KO/SD:

Pembuatan KO/SD

1. Login pada akun Coretax DJP, lalu klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan KOde Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP.

3. Masukkan ID Penandatangan atau buat Passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan centang pernyataan lalu klik "Kirim"

5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!". Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

6. Lakukan Validasi

Validasi KO/SD

1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih sub menu "Profil Saya."

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah VALID. Namun, bila status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, lalu klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi Sukses

7. Setelah menuju ke menu "Portal Saya" untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

8. Bila sudah tampil dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" maka proses pembuatan KO/SD Coretax DJP telah selesai.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 4 Golongan Ini Bebas Tak Lapor SPT Pajak, Anda Termasuk Gak?

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |