Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak untuk mulai melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Aktivasi itu menjadi penting karena pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan mulai dilakukan melalui Coretax DJP.
"Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan akan dilakukan melalui Coretax DJP," dikutip dari informasi di akun instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).
Oleh sebab itu, supaya bisa melaporkan dan mendapatkan layanan perpajakan melalui Coretax, para wajib pajak harus segera melakukan aktivasi akun.
Bagi para wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit, maka cukup melakukan langkah-langkah berikut ini untuk aktivasi akun:
1. Kunjungi web Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) lalu klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
2. Dalam tampilan layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
3. Masukan NPWP lalu klik tombol "Cari".
4. Di bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor ponel yang telah terdaftar pada sistem DJP Online.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan, lalu klik tombol "Simpan".
7. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandri sementara. Dalam tahap ini pastikan email masuk benar berdomain @pajak.go.id.
8. Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Captcha, kemudian klik Login.
9. Pada saat login pertama ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan.
10. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi yang baru.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak