Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat penerbangan Alvin Lie memperkirakan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi bisa naik sekitar 35 persen dibandingkan sebelum perang Iran menyusul kenaikan harga avtur dan kebijakan baru fuel surcharge dari pemerintah.
Menurut Alvin, kenaikan tersebut terjadi setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang membuka ruang kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.
"Dengan KM 1041, fuel surcharge naik dari 38 persen menuju 50 persen. Namun PPN masih ditanggung pemerintah. Netto kenaikan harga tiket sekitar 35 persen dibanding sebelum perang Iran," kata Alvin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat penyesuaian tarif terhadap fluktuasi harga avtur yang dinilai sangat dinamis dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Alvin, aturan baru itu membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) tidak perlu lagi menerbitkan keputusan menteri baru setiap kali terjadi perubahan harga avtur. Pemerintah cukup menerbitkan surat edaran untuk menetapkan level fuel surcharge yang berlaku pada periode tertentu.
"Ini diperlukan karena harga avtur sangat dinamis dan airlines perlu kejelasan cepat agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya," ujarnya.
Meski demikian, Alvin menegaskan maskapai tidak bisa sembarangan menentukan besaran fuel surcharge.
"Bukan berarti airlines bisa sesukanya memilih level fuel surcharge. DJPU yang menetapkan fuel surcharge level mana yang diberlakukan," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut juga memungkinkan harga tiket turun lebih cepat ketika harga avtur kembali turun.
Di sisi lain, Alvin menyebut kondisi industri penerbangan saat ini cukup berat. Maskapai harus menghadapi lonjakan harga bahan bakar di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan turunnya minat bepergian menggunakan pesawat.
"Kondisi saat ini sangat pelik bagi airlines. Mereka harus menaikkan harga tiket karena harga avtur melonjak. Namun mereka juga kehilangan pelanggan yang menangguhkan atau bahkan membatalkan penerbangan," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah maskapai bahkan mulai melakukan efisiensi dengan mengurangi petugas layanan darat hingga frekuensi penerbangan demi menekan biaya operasional.
Alvin mengatakan kenaikan harga avtur tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami banyak negara lain akibat lonjakan harga minyak dunia.
Ia menyebut harga avtur saat ini sudah naik sekitar 100 persen dibandingkan sebelum perang Iran pecah. Dalam kondisi normal, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35-40 persen dari total biaya operasional pesawat.
"Kenaikan harga tiket dalam bentuk fuel surcharge juga diberlakukan di semua negara. Tidak hanya Indonesia. Di beberapa negara seperti Jepang dan Vietnam bahkan jauh lebih tinggi," katanya.
Sebelumnya, Kemenhub membuka ruang kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menyusul rata-rata harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026.
Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Namun, pemerintah menegaskan fuel surcharge bukan tarif dasar tiket, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.
(del/mik)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1
















































