Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian terkait kualifikasi pendidikan minimal untuk berbagai jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Keputusan Menteri PANRB No, 282 tahun 2025, pemerintah menyesuaikan instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih.
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa menjelaskan jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi yakni klerek, operator, dan teknisi.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah mengubah pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana. Seperti jabatan juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri PANRB No.11 tahun 2024 dijelaskan untuk Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Maka dari itu, bagi para ASN dalam jabatan tersebut wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.
"Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian," ujar Aba dalam keterangan resmi dikutip Senin (28/7/2025).
Aba pun menjelaskan bahwa peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana.
"Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal," ujarnya.
Berdasarkan Buku Statistik ASN Semester II Tahun 2024, jumlah ASN mencapai 3.566.141, adapun pendidikan SD hingga SMA menduduki 14% dari keseluruhan atau sekitar 506.322 orang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai 2026