MA Tolak Permintaan Trump Buat Kerahkan Garda Nasional ke Chicago

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 25 Des 2025 05:30 WIB

MA Amerika Serikat menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk mengizinkannya mengerahkan Garda Nasional ke kota Chicago, negara bagian Illinois. MA tolak permintaan Donald Trump buat kerahkan Garda Nasional Chicago. (AFP/GAVRIIL GRIGOROV)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk mengizinkannya mengerahkan Garda Nasional ke kota Chicago, negara bagian Illinois.

Dalam putusannya, MA menyatakan "pemerintah telah gagal mengidentifikasi sumber otoritas yang dapat memungkinkan militer untuk melaksanakan hukum di Illinois."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA ini merupakan kemunduran signifikan dan langka bagi pemerintahan Trump, yang belakangan berupaya menggunakan Garda Nasional untuk melindungi agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) serta membantu operasi ICE di berbagai wilayah AS.

Putusan ini pun dinilai bisa membahayakan penempatan pasukan Garda Nasional di kota-kota AS.

Profesor di Pusat Hukum Universitas Georgetown, Steve Vladeck, mengatakan kepada CNN bahwa putusan ini merupakan penolakan signifikan MA terhadap upaya Trump dalam menggunakan pasukan federal untuk membantu operasi ICE terutama di wilayah yurisdiksi politikus Partai Demokrat.

"Sejauh ini, ini merupakan kekalahan paling signifikan yang diberikan Mahkamah Agung kepada Trump sepanjang tahun ini," ucapnya.

Dalam undang-undang federal, presiden diizinkan untuk melakukan federalisasi pasukan Garda Nasional ketika ia tidak dapat lagi menegakkan hukum dengan "pasukan reguler".

Perdebatan pun muncul mengenai apakah istilah "pasukan reguler" ini merujuk pada militer reguler atau agen federal, seperti yang bekerja untuk ICE.

Pengadilan sendiri menilai istilah pasukan reguler "kemungkinan" mengacu pada militer. Pengadilan juga menyatakan undang-undang yang dirujuk Trump tampaknya hanya berlaku ketika militer yang bertugas.

Dengan kata lain, undang-undang itu tidak bisa digunakan untuk melindungi dan membantu agen ICE.

Gedung Putih telah menanggapi putusan MA tersebut. Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menegakkan undang-undang imigrasi dan melindungi personel federal serta rakyat Amerika.

"Dia mengaktifkan Garda Nasional untuk melindungi petugas penegak hukum federal, dan untuk memastikan perusuh tidak menghancurkan bangunan serta properti federal," kata Jackson kepada CNN.

"Tidak ada dalam putusan hari ini yang mengurangi agenda inti tersebut," lanjutnya.

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |