Manifest Kargo: Regulasi Ketat dan Sanksi Berat di Jalur Perdagangan Maritim

8 hours ago 1

Home > Kebijakan Tuesday, 12 Aug 2025, 15:30 WIB

Secara keseluruhan, Manifes kargo berperan sebagai sistem kendali utama, menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas logistik di Indonesia.

 Unsplash/Brett JordanIlustrasi Manifest Kargo. Sumber: Unsplash/Brett Jordan

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada sektor maritim untuk menggerakkan roda perekonomian. Di tengah kompleksitas ini, dokumen manifes kargo menjadi elemen vital yang memastikan kelancaran dan legalitas arus barang.

Dalam industri pelayaran, perusahaan pengangkut wajib menyampaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan manifes, baik saat kedatangan (Inward Manifest) maupun keberangkatan (Outward Manifest). Regulasi yang diberlakukan adalah termasuk Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, per situs resmi kantor Bea Cukai.

Dalam artikel Proses Pembuatan Manifest dalam Pengapalan Muatan Curah Cair yang Diageni oleh PT. Admiral Lines Cabang Belawan, pemberitahuan ini harus dilakukan secara rinci dan tepat waktu kepada kantor pabean. Misalnya, untuk pelayaran laut yang memakan waktu lebih dari 24 jam, RKSP wajib diserahkan paling lambat 24 jam sebelum kapal tiba.

Ketidaksesuaian data antara manifes dengan jumlah barang yang dibongkar bisa berakibat fatal. Pengangkut yang membongkar barang lebih banyak atau lebih sedikit dari yang tercantum dalam dokumen akan dikenakan sanksi denda administrasi. Denda ini dapat mencapai minimal Rp 25 juta hingga maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 dan PMK 108/PMK.04/2020. Oleh karena itu, ketepatan data menjadi prioritas utama.

Selain manifes umum, terdapat juga jenis khusus seperti Hazardous Cargo Manifest untuk barang berbahaya dan Reefer Manifest untuk muatan berpendingin. Setiap dokumen ini memastikan penanganan kargo sesuai standar keamanan dan regulasi yang berlaku.

Secara keseluruhan, Manifes kargo berperan sebagai sistem kendali utama, menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas logistik di Indonesia.Dokumen ini bukan sekadar daftar muatan, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi finansial serius bagi para pelaku logistik.

Image

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |