CNN Indonesia
Jumat, 04 Apr 2025 16:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Media asing turut mewartakan seruan aktivis terkait penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang juga ramai disorot di internet beberapa waktu terakhir.
Media berbasis di Singapura, Channel News Asia (CNA), menyoroti isu itu lewat artikel "Indonesian Activists Slam Rule Allowing Police Oversight of Foreign Journalist". Artikel itu membahas kecaman yang diserukan para aktivis terhadap aturan baru Polri tersebut.
"Aktivis Indonesia pada Kamis (3/4) mengecam aturan baru yang mengizinkan polisi memantau jurnalis dan peneliti luar negeri yang bekerja di negara tersebut, sebuah tindakan yang mereka katakan akan membatasi kebebasan pers," tulis Channel News Asia, Jumat (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media CNA mengulas alasan Polri mengeluarkan aturan itu, seperti memberikan perlindungan bagi orang asing di wilayah Indonesia.
Namun, di samping itu, CNA juga mengutip reaksi dari sejumlah aktivis yang mengecam aturan baru terkait pers dan riset tersebut.
Sebut saja komentar Mustafa Layong dari LBH Pers yang menilai aturan itu dapat mempersulit orang-orang yang melakukan pekerjaan jurnalisme atau riset di Indonesia. Ada pula kutipan dari Human Rights Watch yang mengecam aturan itu karena dinilai semakin membatasi kebebasan pers.
Aturan itu sebelumnya ramai disorot sejumlah pihak, termasuk YLBHI yang menentang karena kepolisian tidak berwenang memberikan izin dan mengatur jurnalis, termasuk jurnalis asing.
Ketua YLBHI M Isnur menuturkan pengaturan mengenai perizinan Lembaga Penyiaran Asing dan Jurnalis Asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Sekarang Menkomdigi). Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil," kata Isnur dalam keterangannya.
Sementara itu, Polri juga telah merilis klarifikasi atas aturan yang tercantum dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerbitan SKK bagi Jurnalis Asing. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan SKK itu diterbitkan hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Dalam penerbitan SKK tersebut, kata dia, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.
Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
(mfh/dal)