Jakarta, CNN Indonesia --
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali menjadi perbincangan karena pedagang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen jika menggunakan metode pembayaran tersebut.
Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah berkali-kali mengingatkan biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.
"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu seperti apa aturan biaya admin QRIS?
Melalui unggahan Instagramnya, Bank Indonesia menekankan biaya admin QRIS atau biaya layanan (MDR) tidak boleh dibebankan ke konsumen.
Khusus untuk usaha mikro (UMI) biaya MDR ditetapkan 0 persen atau gratis dengan transaksi maksimal Rp500 ribu. Artinya, apabila pembayaran di bawah itu tidak ada biaya admin sama sekali.
"Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0 persen," tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).
Sementara, untuk UMKM biaya MDR nya ditetapkan sebesar 0,3 persen dan dikenakan ke pedagang (merchant). Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 untuk UMKM.
Selain itu, ada juga biaya settlement (pencairan dana) yang berbeda-beda tergantung provider, misalnya InterActive mengenakan Rp2.000 (transaksi di bawah Rp50 ribu) atau Rp3.000 (transaksi di atas Rp50 ribu) untuk bank besar (BCA, BRI, Mandiri) per hari untuk sekali pencairan, dan hasilnya masuk rekening pedagang 1-2 hari kemudian.
(ldy/pta)

2 hours ago
1

















































