Menentukan Penerima Bansos: Apa Sebenarnya Desil?

2 hours ago 1

Muhammad Zahran,  CNBC Indonesia

29 December 2025 21:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Program perlindungan sosial hingga kini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Dalam melihat tingkat kesejahteraan masyarakat, angka rata-rata sering kali menutupi realitas di lapangan. Nilai pencilan yang muncul dalam distribusi data kerap mendistorsi hasil pengukuran, menyebabkan nilai rata-rata bergeser dan kurang merepresentasikan kondisi sebenarnya antar kelompok masyarakat.

Oleh karena itu, digunakan pendekatan lain yang dapat lebih mencerminkan kondisi sebenarnya, salah satunya yaitu dengan pendekatan desil. Melansir Bappenas, desil membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat pendapatan, dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Pendekatan ini berfungsi untuk memetakan distribusi kesejahteraan secara lebih rinci, sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok rentan dan merancang kebijakan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Desil 1 merupakan 10% penduduk termiskin, sementara desil 2 hingga desil 4 merupakan kelompok miskin dan rentan. Kelompok penduduk dengan pengeluaran moderat termasuk dalam desil 5 dan desil 6. Sementara itu, kelompok berpengeluaran menengah ke atas berada pada desil 7 hingga desil 9, sedangkan desil 10 mencakup 10% penduduk terkaya.

  • Desil 1: 10% Penduduk Termiskin
  • Desil 2: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
  • Desil 3: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
  • Desil 4: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
  • Desil 5: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
  • Desil 6: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
  • Desil 7: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
  • Desil 8: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
  • Desil 9: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
  • Desil 10: 10% Penduduk Terkaya

Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembagian desil tersebut menjadi dasar penentuan kelompok masyarakat yang berhak menerima beragam bantuan sosial.

Adapun kategori penerima bantuan sosial berdasarkan desil sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH): diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
  2. Program Sembako: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
  3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
  4. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
  5. Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5 atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.

Berdasarkan ketentuan tersebut, desil 1 hingga desil 5 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial, sementara desil 6 hingga desil 10 tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial karena dinilai sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup tinggi.

Namun, cakupan perlindungan sosial dapat diperluas dalam kondisi tertentu, seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, penerima bantuan sosial diperluas hingga mencakup kelompok masyarakat di desil 6.

Dengan demikian, penggunaan desil menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan bantuan sosial lebih tepat sasaran, adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi, serta mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Desil juga akan dipakai untuk menentukan pembeli LPG.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat mekanisme penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) bersubsidi. Ke depan, masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu tidak lagi diperbolehkan membeli "gas melon" tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebutkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pembatasan pembelian LPG berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," ungkap Laode beberapa waktu lalu.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |