Menteri Hukum Beri Syarat Satria Arta Kumbara Kalau Mau Jadi WNI Lagi

12 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 23 Jul 2025 12:04 WIB

Menteri Hukum RI menyatakan mantan prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraan usai gabung militer Rusia. Menteri Hukum respons kasus Satria, anggota TNI AL yang gabung tentara Rusia. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Indonesia mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah yang bersangkutan bergabung dengan militer di Rusia.

Supratman menjelaskan perlu proses hukum lagi jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," kata Supratman melalui keterangan persnya, Rabu (23/7).

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Huruf (d) berbunyi: WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

Supratman menjelaskan ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tepatnya ada di Pasal 31.

"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," tutur Supratman.

Namun demikian, Kementerian Hukum hingga saat ini belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk dari perwakilan di luar negeri mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.

Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata dia.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |