Menteri PAN-RB Apresiasi Penguatan Sistem Merit ASN Kemenimipas

2 hours ago 1

Kemenimipas | CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 13:56 WIB

Apresiasi itu diterima atas keberhasilan menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial. (Foto: arsip Kemenimipas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerima apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini atas keberhasilan menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kemenimipas.

Apresiasi itu disampaikan melalui surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 pada 28 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa dokumen kompetensi teknis dan manajerial yang disusun Kemenimipas sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menilai, hasil penyusunan ini merupakan wujud nyata implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural merupakan dasar dalam penempatan dan pengembangan karier pegawai.

Setelah melalui proses analisis dan evaluasi, Kementerian PAN-RB menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Persetujuan Kementerian PAN-RB ini menjadi dorongan bagi Kemenimipas dalam memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi, serta menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan.

Melalui apresiasi dan persetujuan ini, Kemenimipas menyatakan komitmen mengimplementasikan standar kompetensi yang telah disusun di seluruh satuan kerja, baik tingkat pusat maupun daerah.

Dokumen Kamus Kompetensi teknis Kemenimipas mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan. Kamus ubu menjadi pedoman dalam pembinaan, pengembangan, serta evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas.

Sementara, dokumen manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan total nama jabatan mencapai 418 nomenklatur.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |