Menurut Indef, Redenominasi Bisa Dilakukan Jika Sejumlah Syarat Ini Terpenuhi

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai masuknya redenominasi rupiah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memang menandakan keseriusan pemerintah memperbaiki efisiensi sistem pembayaran. Namun, Indef mengingatkan bahwa langkah tersebut hanya bisa dijalankan ketika stabilitas ekonomi terjaga dan persepsi publik benar-benar selaras.

“Masuknya redenominasi dalam Prolegnas menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki efisiensi sistem pembayaran, namun langkah ini hanya layak dilakukan ketika inflasi stabil, sistem digital kuat, dan literasi keuangan publik memadai,” kata Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M Rizal Taufikurahman kepada Republika, Ahad (16/11/2025).

Menurut Rizal, tantangan terbesar bukan pada teknis, melainkan cara masyarakat memahami kebijakan redenominasi. Banyak publik masih keliru menyamakan redenominasi dengan sanering, yang memotong nilai uang dan daya beli.

“Risiko utamanya bukan pada aspek teknis, melainkan persepsi publik banyak yang keliru menganggap redenominasi sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang,” ujarnya.

Rizal menekankan pemerintah dan bank sentral harus mengantisipasi risiko salah persepsi itu dengan strategi komunikasi publik yang terukur. Ia menilai koordinasi pemerintah dan otoritas moneter harus berlangsung ketat agar tidak menimbulkan kepanikan atau spekulasi.

“Karena itu, BI harus memimpin strategi komunikasi publik yang masif, disertai koordinasi erat dengan Kemenkeu untuk menjaga kestabilan harga dan kepercayaan masyarakat,” tutur Rizal.

Ia mengingatkan redenominasi tidak bisa dipahami hanya sebatas menghapus nol pada rupiah, tetapi menuntut kesiapan menyeluruh terhadap infrastruktur digital, perbankan, layanan pembayaran, hingga tingkat kepercayaan publik.

“Kebijakan ini menjadi tepat asalkan dilakukan di waktu yang tepat dan disertai kesiapan logistik, sistem keuangan, serta public trust yang kuat,” kata Rizal.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan urusan teknis redenominasi berada sepenuhnya di Bank Indonesia (BI). Kementerian Keuangan, kata dia, hanya mencantumkan kebijakan itu dalam kerangka regulasi karena sudah masuk Prolegnas jangka menengah.

“Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan kementeriannya tidak menyiapkan desain teknis pelaksanaan. “Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” katanya.

Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan redenominasi tidak mengurangi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat. Kebijakan ini, menurut BI, justru memperkuat kredibilitas dan efisiensi transaksi.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

BI menyebut RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 atas usulan bank sentral. Prosesnya, kata Denny, dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |