MUI Jatim Setuju Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Pasuruan

13 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa haram terhadap fenomena Sound Horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan sejumlah acara lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit merasa terganggu dengan kebisingan dan kegaduhan yang ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu, kata dia, bagian dari pengurus PBNU yang sudah tak diragukan lagi keilmuannya.

"Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren," ucapnya.

Ma'ruf mengatakan, MUI Jatim sebelumnya juga sudah membuat larangan serupa terhadap sound horeg. Meski levelnya belum berbentuk fatwa haram.

"Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip, yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan," ucapnya.

Apalagi realitanya, kata Ma'ruf, yang diputar sound horeg itu ternyata bukan lantunan takbir, melainkan musik-musik elektronik dengan dentuman yang keras.

"Lalu lewat di depan orang yang di rumah itu ada orang sakit. Itu pasti terganggu. Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg. Ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain. Jadi, ini memang hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar," ujar dia.

Musik dengan volume keras itu, kata Ma'ruf juga bisa mengakibatkan kaca rumah warga bergetar atau pecah, bahkan bisa memicu gangguan pendengaran.

"Jangkauan gangguannya lebih besar. Kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita gendang itu juga juga terganggu," katanya.

Perangkat suara keras, akan wajar bila digunakan dalam acara pernikahan atau selawatan. Pilihan lokasi dan waktu pelaksanaannya juga tak mengganggu orang lain.

"Nah, sound horeg ini beda. Sound horeg ini besar dampaknya juga kurang baik. Jadi kalau kira-kira pengin yang jedar-jedor, pakai headset sendiri, pakai headset diperbesar sekira orang lain enggak terganggu," ucapnya.

MUI Jatim hingga saat ini belum menyikapi sound horeg. Tapi Ma'ruf menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan fatwa serupa bila fenomena ini terus menimbulkan gangguan di masyarakat.

"Kalau kemudian [sound horeg] ini ke depan terus meresahkan ada beberapa yang meminta ke MUI boleh jadi MUI Jawa Timur yang kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini masih belum ya," pungkasnya.

Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan ini diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.

Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

Murut Muhib, meski belum ada regulasi atau aturan yang melarang sound horeg, Ponpes Besuk menyatakan bahwa fatwanya tetap berdiri sendiri.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |