MUI Ungkap Tingkat Kebisingan Sound Horeg Melebihi Standar WHO

9 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tingkat kebisingan sound horeg melebihi batas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Hal tersebut dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Fatwa MUI Jawa Timur mengungkapkan bahwa ada beberapa data yang terhimpun terkait sound horeg sebagaimana berikut. 

Tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh WHO adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Profesor Nyilo Purnami selaku ahli THT di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, memberi pandangan saat sidang Fatwa MUI Jawa Timur pada tanggal 9 Juli 2025 terkait sound horeg.

Profesor Nyilo menyampaikan bahwa tingkat kebisingan di berbagai lingkungan, seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum dalam batas aman yang direkomendasikan WHO adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Intensitas kebisingan dari besaran desibel harus memperhatikan waktu batas paparan. Seperti 85 dB selama 8 jam/ hari, 88 dB selama 4 jam/ hari, 91 dB selama 2 jam/ hari, 94 dB selama 1 jam/ hari, 100 dB selama 30 menit/ hari, 121 dB selama selama 7,03 detik/ hari, 124 dB selama 3,52 detik/ hari dan 133 dB selama 0,44 detik/ hari.

Terkait dengan pendengaran, kebisingan bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam. Di samping itu efek peningkatan ambang dengar menetap/ permanen akibat kerusakan permanen sel koklea akibat bising lebih dari 120 dB.

Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.

Demikian pandangan dari Profesor Nyilo saat sidang Fatwa MUI Jawa Timur pada tanggal 9 Juli 2025 terkait sound horeg.

MUI Jawa Timur pada akhirnya menetapkan, bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran). Sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |