Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan aturan baru terkait ekspor. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag ini ditetapkan Mendag Budi pada 28 April 2026 dan berlaku pada saat diundangkan, 29 April 2026.
Tampak pada lembar Lampiran I Permendag No 12/2026 tersebut memuat daftar panjang deretan produk yang masuk dalam daftar Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
Mulai dari Sarang Burung Walet, beras-baik Persetujuan Ekspor untuk Perum Bulog, juga BUMN/BUMD/Swasta, maupun Hibah, hingga berderet Persetujuan Ekspor untuk hewan dan produk hewan, ikan-produk ikan-hasil laut, tanaman-kayu-produk kayu, biodiesel, pasri, hingga produk pertambangan.
Sementara, lembar Lampiran IV dan V memuat daftar Barang yang Dikecualikan Ekspornya dan Tidak untuk Kegiatan Usaha. Termasuk, beras untuk penelitian, barang pelintas batas, hingga beras bawaan penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut.
Disebutkan pada bagian Menimbang huruf (a), "untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor."
Selaras dengan Kebutuhan di Dalam Negeri
Dalam keterangannya, Mendag Budi menjelaskan, poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.
"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," katanya, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya imbuh dia, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag No 23/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No 5/2026. Namun, sambungnya, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
"Penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional," ujar Budi.
"Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait" terangnya.
Keputusan tersebut, jelas Budi, selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya.
"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," kata Budi.
Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).
"Untuk menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya," kata Budi.
Dalam keterangan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menyampaikan, Permendag No 12/2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas.
"Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ujar Tommy.
"Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan," tambahnya.
Ketentuan peralihan ini, jelasnya, akan mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha," kata Tommy.
"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," sambungnya.
Kemendag Sosialisasi Permendag No 12/2026
Disebutkan, pada hari Kamis (30/4/2026), Kemendag telah menggelar sosialisai Permendag No 12/2026 secara daring, dengan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas sebagai narasumber.
Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag No 12/2026. Ia menjelaskan, sebelumnya Permendag No 23/2023 belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.
"Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya," jelas Rivai.
Sementara, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag No 12/2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha.
Ojak menyebut, meski perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang.
"Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional," katanya.
(dce/dce)
Addsource on Google

1 hour ago
2

















































