OJK Blokir 507 Entitas Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 507 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Juni 2025.

Entitas tersebut terdiri dari 427 layanan pinjaman online atau pinjol tanpa izin, enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 kegiatan investasi yang tidak memiliki otorisasi.

"Satgas PASTI kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," bunyi keterangan resmi satgas, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal turut dihentikan, sebagian besar menggunakan modus peniruan identitas atau nama perusahaan yang telah memiliki izin resmi.

Pelaku umumnya meniru tampilan situs atau akun media sosial dari entitas legal untuk melakukan penipuan, termasuk dalam bentuk penawaran kerja paruh waktu dan skema investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis.

Satgas mencatat penanganan terhadap entitas semacam ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas PASTI pada awal 2025.

Adapun sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, yang terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal atau pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam pengawasan terkini, sejumlah layanan pinjol yang diblokir antara lain aplikasi seperti Dana Cepat-Pinjaman Uang Dana dari Jujube Studio, Pinjaman Bahagia-Pinjaman Rupiah Uang Online, serta Angel Cash-Pinjaman Uang Dana Cepat milik Cash Express.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi seperti Dompet Cepat-Platform Pinjaman Tunai dan Uang Rupiah, yang ditengarai beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di otoritas berwenang.

Adapun entitas investasi ilegal yang dihentikan termasuk pihak-pihak yang meniru brand resmi seperti Kredivo melalui kanal Telegram tidak resmi, Cairin (dengan situs web tiruan), dan MAGLTD yang menawarkan produk investasi melalui aplikasi dengan tampilan menyerupai entitas legal.

Satgas juga mencatat keberadaan situs palsu dengan nama-nama seperti Dana Tunai Clipan Finance, Rupiah Cepat, OVO Financial, hingga skema digital bernama Laba Emas yang beroperasi melalui media sosial.

Satgas PASTI juga mencatat peningkatan laporan penipuan keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang telah beroperasi sejak November 2024.

Hingga akhir Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan, dengan total 219.168 rekening terkait, dan sebanyak 49.316 di antaranya telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp163,3 miliar.

"Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," tulis pernyataan tersebut.

Sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan dalam kasus penipuan turut diajukan untuk pemblokiran kepada kementerian terkait.

Melihat tren pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai modus penipuan digital, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.

Laporan dapat dikirim melalui laman resmi https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan informasi yang relevan.

Satgas juga menyoroti maraknya penawaran investasi dalam bentuk perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan tercantum dalam DAK yang diterbitkan oleh Bursa Kripto.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas entitas, memahami skema penawaran, serta menghindari janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Informasi lebih lanjut dan saluran pengaduan dapat diakses melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke [email protected] dan [email protected].

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |