OJK Kembali Cabut Izin Bank karena tak Sehat

1 day ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perbankan karena persoalan kesehatan keuangan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir Soekarno Nomor 199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. “Pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, pada 8 November 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) berstatus “kurang sehat”.

Kemudian, pada 9 Juli 2025, status pengawasan berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. Ketentuan ini mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“Namun pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan,” jelas OJK.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS, berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS,” tegas OJK.

Terpisah, LPS menyampaikan kesiapan dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank. Proses pembayaran klaim dilakukan setelah izin usaha dicabut terhitung sejak 24 Juli 2025.

LPS memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sebelum pembayaran dilakukan.

Dana untuk pembayaran klaim bersumber dari LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR atau melalui situs resmi LPS. Debitur bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

Pelaksana tugas Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang menghambat proses likuidasi. Ia juga memperingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan imbalan.

“Masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi. Simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Untuk dijamin LPS, nasabah diminta memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |