OJK Minta Bank Blokir 25 Ribu Rekening, Kenapa?

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 04 Agu 2025 18:50 WIB

OJK meminta bank memblokir 25.912 rekening terkait judi online (judol). Data rekening terlibat judol itu didapat dari Komdigi. OJK meminta bank memblokir 25.912 rekening terkait judi online (judol). Data rekening terlibat judol itu didapat dari Komdigi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 25.912 rekening terkait judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan data rekening tersebut berdasarkan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025 secara virtual, Senin (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

Seiring meningkatnya ancaman siber yang sistematis dan terorganisir, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kapabilitas.

"Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," katanya.

Pada April lalu, Dian mengatakan OJK telah meminta bank memblokir 10.016 rekening terkait judol. Ia mengatakan judol berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran (terhadap) kurang lebih 10.016 rekening (terkait judi online)," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |