REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah akan diperkuat agar lebih efektif. OJK menilai aturan ini penting agar penyehatan kredit bisa berjalan tanpa menghambat penyaluran pembiayaan baru.
“Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).
OJK, kata Mahendra, telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menko Perekonomian, Menkeu, Menkop UKM, Menkumham, dan Mensesneg. Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian kredit macet di bank pemerintah bisa lebih cepat dan efektif.
“Saat ini pemerintah tengah menindaklanjuti langkah teknis, termasuk jangka waktu pelaksanaan, syarat, dan kriteria pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya.
Menurut Mahendra, kebijakan hapus tagih yang lebih kuat dapat membantu mempercepat penyehatan kredit tanpa mengganggu pembiayaan sektor produktif. Ia menegaskan OJK akan terus menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan dukungan bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih melambat dibandingkan segmen lain. Pada September 2025, kredit UMKM hanya naik 0,23 persen secara tahunan, jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional 7,70 persen.
“Rasio loan to deposit (LDR) pada September 2025 masih 84,19 persen, jauh di bawah ambang batas 92 persen,” ujar Dian.
Salah satu penyebabnya lantaran banyak bank masih berhati-hati menyalurkan pembiayaan ke UMKM karena risikonya dinilai lebih tinggi. “Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya,” katanya.
Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memberi kemudahan bagi bank dan pelaku usaha kecil agar proses kredit lebih sederhana dan cepat.
Dian menegaskan, meski penyaluran kredit perlu diperluas, bank wajib tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. “Dana yang disalurkan bersumber dari masyarakat, bukan dana pribadi bank,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kemampuan pelaku UMKM juga penting agar kredit tetap sehat. “Manajemen usaha, pencatatan keuangan, dan digitalisasi bisnis harus diperkuat supaya UMKM bisa naik kelas,” kata Dian.

4 hours ago
2














































