REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga arus kas.
“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Yusuf, dalam kondisi penjualan yang belum sepenuhnya pulih, ruang kas tersebut cukup penting agar pelaku usaha tidak perlu menaikkan harga atau mengurangi promosi yang selama ini menopang transaksi di platform digital.
Selain berdampak terhadap UMKM, Yusuf berpendapat penundaan itu berdampak pada perekonomian nasional, terutama pada sisi konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan.
“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” jelas dia.
Namun, lanjut Yusuf, pemerintah juga perlu memperhatikan sisi lainnya. Penundaan yang dilakukan setelah platform dan pelaku usaha menyiapkan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah biaya penyesuaian.
Pelaku usaha luring juga berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan pajak karena perbedaan antara perdagangan daring dan luring disebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Oleh karena itu, Yusuf menuturkan penundaan ini sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan tanggal pemberlakuan.
“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujar dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan penundaan implementasi pajak marketplace karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.
sumber : Antara

3 hours ago
6















































