Pakar Sebut Langkah Kementerian Imipas Cegah Calon Jamaah Haji Ilegal Harus Didukung

1 day ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terhadap ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi atau diduga menjadi calon jamaah haji nonprosedural harus didukung dan diperkuat.

Seperti diketahui, petugas Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 WNI selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai calon jamaah haji nonprosedural.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa langkah dari Kementerian Imipas tersebut perlu dioptimalkan dan diperkuat lagi ke depannya.

Sebab, menurut Trubus, selama ini memang masih banyak WNI yang berangkat haji melalui jalur-jalur yang tidak resmi atau ilegal.

“Jadi saya mendukung, malah kalau bisa ada penguatan kapasitas dari Imipas. Kalau dulu mungkin sulit karena di bawah Kemenkumham, hanya sebatas Dirjen, nah sekarang karena sudah menjadi nomenklatur sendiri, maka memang harusnya ini saat yang tepatlah untuk memulai pembenahan terkait tata kelola orang-orang atau WNI lah yang ingin melakukan ibadah haji ataupun umroh,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (5/6/2025). 

Trubus menyampaikan, penguatan itu sendiri harus dilakukan dari hulu sampai hilir, yakni dari Kementerian Imipas di tingkat pusat, hingga ke tingkat bawah yakni kanwil-kanwil atau pihak imigrasi di bandara-bandara.

“Sekaligus anggarannya juga diperkuat. Bahkan Pemerintah Arab Saudi pun telah merespons dengan melakukan pembenahan-pembenahan terkait pelaksanaan haji yang saat ini berlangsung. Maka dari itu kita juga harus merespons dengan melakukan pembenahan juga,” ujarnya.

Trubus mengatakan, dengan kebijakan dan langkah yang dilakukan sejauh ini, Kementerian Imipas telah mampu melakukan kolaborasi yang baik dengan lembaga-lembaga yang lain dalam hal ini dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi menurut saya, Kementerian Imipas ini jadi garda terdepan untuk mengubah paradigma masyarakat kita tentang bepergian ke luar negeri itu, khususnya terkait ibadah haji ini,” katanya.

Selain dengan Kemenag, Trubus mengungkapkan, kolaborasi dan sinergi Kementerian Imipas dengan pemangku kebijakan lainnya juga harus diperkuat.

“Kalau misalnya dengan biro travel itu kan kaitannya dengan Kementerian Pariwisata gitu kan. Jadi harus diperkuat juga, jadi tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan jadi korban,” ungkapnya.

Trubus menyampaikan, kebijakan dan langkah strategis dari Kementerian Imipas ini juga akan mampu mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.

“Seperti penyelundupan barang-barang ilegal misalnya dan lain sebagainya. Pemerintah selaku pemangku kebijakan publik harus memperketat semuanya, jadi diperketat dan yang paling penting negara hadir, memberikan pendampingan dan advokasi,” ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |