Pelapor Kasus Penipuan Kripto Tergiur Gaya Hidup Mewah Timothy Ronald

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Younger, pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, membeberkan awal mula berkecimpung di dunia kripto.

Younger mengaku mulai tertarik dengan dunia kripto lantaran tergiur dengan gaya hidup Timothy di media sosial. Alhasil, Younger pun ingin mengikuti jejak Timothy.

Hal ini disampaikan Younger usai diperiksa dalam kapasitas pelapor oleh penyidik Ditresiber Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur," kata dia.

Setelahnya, Younger pun bergabung dengan Akademi Crypto yang didirikan Timothy. Bahkan, Younger juga mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk menjadi member.

"Membernya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp9 juta, terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp39 juta. Total ya saya habis di Rp50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member," ucap dia.

Dalam perjalanannya, Younger kemudian diarahkan untuk membeli Koin Manta dengan iming-iming keuntungan mencapai 500 persen.

"Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apapun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di 'Koin Manta' ini. Dan ada dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," tutur dia.

Namun yang terjadi Younger justru mengalami kerugian. Meski sudah merugi, Younger malah diminta Timothy untuk tahan dan beli terus Koin Manta, hingga kerugian yang dialaminya mencapai Rp3 miliar.

"Dan malah setelah turun, kita disuruh beli lagi sama dia. Disuruh hold keras diskon beli lagi," ujarnya.

"Nah karena kan saya udah percaya banget nih sama si TR. Malah pas rugi, diskusi sama mereka tuh ditutup. Jadi kita enggak bisa diskusi sama mereka," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger.

Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun tersebut menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.

Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |