Pemilik WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 09 Des 2025 13:52 WIB

Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. CNN

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Diketahui dalam perkara ini polisi telah menetapkan Ayu dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Untuk Ayu dan tersangka D kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk tiga tersangka lainnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.

"Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut," tutur Budi.

Sebelumnya, polisi menangkap pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita bersama empat terlapor lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan.

"Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (8/12).

Disampaikan Onkoseno, secara total pihaknya menerima 87 laporan dari korban. Onkoseno menyebut pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang dialami korban, namun diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta.

Pada Minggu (7/12) kemarin, sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Situasi pun sempat memanas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer," ujarnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |