Pemkab Bekasi Layangkan Surat Teguran Pertama untuk Penertiban Bangli di Saluran Balong Tua

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melaksanakan tahapan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran sekunder (SS) Balong Tua. Proses ini diawali dengan penyampaian surat teguran kepada para pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Sukatani hingga Tambelang pada Selasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kegiatan prapenertiban. Kegiatan tersebut dilakukan bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan perangkat kecamatan setempat.

"Hari ini kami bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II dan perangkat kecamatan menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangli di sepanjang SS Balong Tua sebagai tahapan sebelum penertiban dimulai," kata Surya Wijaya di Cikarang.

Menindaklanjuti Surat dari PJT II

Surya menjelaskan, tahapan ini menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Perum Jasa Tirta II. Aksi ini merupakan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan di kawasan sempadan saluran.

Titik penertiban bangunan liar tersebut membentang sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari area Bendung Sungai Hilir atau BSH 1 di Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang. Seluruh bangunan yang berdiri di sempadan saluran akan didata sesuai prosedur penertiban yang berlaku.

Ia memastikan seluruh proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami dan menindaklanjuti surat teguran yang telah disampaikan sebelum dilakukan penertiban fisik.

Kembalikan Fungsi Irigasi dan Cegah Banjir

Selain untuk menegakkan peraturan daerah, penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi saluran irigasi. Langkah ini juga penting untuk menjaga kelancaran aliran air serta mengurangi potensi banjir akibat penyempitan dan penyalahgunaan sempadan saluran.

Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penertiban demi kepentingan bersama. Dukungan ini dinilai krusial untuk menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air yang berperan penting bagi pertanian, pengendalian banjir, dan keberlanjutan lingkungan.

"Melalui sinergi Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS serta pemerintah kecamatan, tahapan hingga penertiban nanti diharapkan dapat berjalan tertib, aman, kondusif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Surya.

Camat Sukatani, Agus Dahlan, menambahkan bahwa penyampaian surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan aturan sebelum penertiban fisik. Selain surat teguran kedua dari PJT II, pihaknya juga menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada seluruh pemilik bangunan liar.

Setelah tahapan ini tuntas, proses berikutnya adalah penerbitan surat peringatan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui sebelum pelaksanaan penertiban.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |