Pemkot Serang akhiri kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau.
Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mengakhiri perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT. Pesona untuk mengoptimalkan aset daerah.
Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Senin, mengatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk melakukan pembangunan PIR.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Tentunya ini bagian dari optimalisasi aset daerah, yang kedua optimalisasi pendapatan daerah, dan yang tentunya yang ketiga adalah ini bagian dari rencana Pak Wali Kota untuk melakukan pembangunan Pasar," jelasnya.
Ia menyebutkan hal ini sudah ada instruksi langsung dari Wali Kota Serang setelah Pemkot Serang menggelar rapat bersama PT. Pesona mengenai tata kelola pasar tersebut.
"Jadi di dalam rapat tadi berkembang sesuai dengan instruksi Wali Kota bahwa pada prinsipnya baik PT Pesona maupun juga pemerintah daerah kota Serang ini memiliki pemikiran yang sama bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama," kata Wahyu.
Meski instruksi dan kesepakatan telah ada, Wahyu menekankan bahwa proses pengakhiran kerjasama harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pihaknya masih mengkaji pertimbangan yang disampaikan PT Pesona, seperti kondisi pedagang, nasib tenaga kerja, dan piutang perusahaan.
Wahyu menyebut ada dua opsi mekanisme hukum yang sedang dibahas untuk menempuh proses pengakhiran kontrak tersebut.
"Yang pertama itu bisa melalui adendum perjanjian kerja samanya atau melalui legal opinion (pendapat hukum) dari kejaksaan," ujarnya.
Opsi legal opinion, lanjutnya, berarti Pemkot Serang akan meminta petunjuk kejaksaan mengenai langkah-langkah yang harus diambil agar tidak melanggar aturan.
Wahyu menambahkan, saat ini fokus utama adalah menyelesaikan proses pengakhiran PKS ini dengan baik, sebelum membahas mekanisme pengelolaan Pasar ke depannya.
sumber : antara

5 hours ago
2








































