Pemprov Jateng Kaji Penerbitan Surat Edaran Usaha Peternakan Babi

20 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sedang mempelajari penerbitan surat edaran terkait usaha peternakan babi di wilayah provinsi tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen.

Ia mengakui, pihaknya mengkaji terbitnya surat edaran (SE) itu lantaran munculnya polemik akhir-akhir ini mengenai rencana pembukaan peternakan babi di Kabupaten Jepara. Bagaimanapun, Wakil Gubernur (Wagub) Taj Yasin memastikan, pihaknya dalam proses penyusunan surat tersebut akan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga pada akhirnya, SE ini dapat menjadi acuan bagi setiap pemerintah daerah di wilayah Jateng.

"Tentu kami akan mengarah ke kajian-kajian dari fatwa MUI atau NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, menjadi bagian yang kami akomodir sehingga nanti bisa menjadi satu peraturan," ujar dia saat diwawancara di Universitas PGRI Semarang, Semarang, Jateng, Selasa (12/8/2025).

Taj Yasin menambahkan, Pemprov Jateng juga akan menerima masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah resmi. Sebab, kepentingan untuk menarik investor ke provinsi ini jangan sampai memantik keresahan di tengah masyarakat.

"Kami bukan hanya ingin menarik investor saja, tetapi yang paling utama adalah kerukunan dan ketenteraman masyarakat," ucapnya.

Taj Yasin mengungkapkan, kasus penolakan terhadap rencana pendirian peternakan babi tak hanya terjadi di Kabupaten Jepara baru-baru ini. Sebelumnya, ada perkara serupa di Kabupaten Wonogiri.

"Kalau di suatu tempat keberadaannya dirasa mengganggu, ya kita harus berpihak kepada masyarakat. Karena tanah dan lahan itu hakikatnya dimiliki masyarakat," katanya.

MUI Provinsi Jateng menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut fatwa haram usaha peternakan babi di Jateng. Fatwa itu diterbitkannya pada 1 Agustus 2025 lalu, dalam merespons wacana pendirian usaha tersebut di wilayah provinsi tersebut.

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengonfirmasi, perwakilan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk telah mengunjungi Kantor MUI Jateng di Kota Semarang pada Rabu (6/8/2025) lalu. Dalam pertemuan itu, perwakilan PT CPI menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengajukan izin pembukaan peternakan babi di Jepara. Selain itu, PT CPI menyatakan terdapat individu yang mencatut nama perusahaan dalam isu ini.

Darodji mengatakan, MUI Jateng menerima dan memahami penjelasan PT CPI. Namun dia menegaskan, hal itu tak serta merta menggugurkan fatwa haram usaha peternakan babi yang sudah diterbitkan pada 1 Agustus 2025.

"Yang pokok, fatwa itu memang benar dan tidak dicabut," kata Darodji kepada Republika, Ahad (10/8/2025).

"Fatwa itu kita keluarkan bukan untuk Jepara, tapi memang begitu fatwanya. Karena itu sudah di-nash Alquran babi itu haram. Seandainya, taruh-lah lima ribu tahun yang akan datang, mungkin ya begitu juga fatwanya," tambah dia.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |