8000hoki List Login server Slot Maxwin China Terpercaya Pasti Jackpot Full Setiap Hari
hokikilat Top ID website Slots Gacor Philippines Terbaru Gampang Lancar Win Full Online
1000 Hoki Online Data Login web Slots Gacor Terbaik Sering Win Banyak
5000 Hoki Online Agen web Slots Maxwin Singapore Terkini Gampang Lancar Scatter Full Setiap Hari
7000 Hoki Online Demo website Slots Maxwin Indonesia Terbaru Pasti Scatter Setiap Hari
9000hoki.com Akun server Slot Maxwin China Terbaik Mudah Lancar Win Full Banyak
List Situs situs Slot Maxwin Singapore Terpercaya Mudah Jackpot Full Setiap Hari
Idagent138 login Id Slot Game Online
Luckygaming138 login Id Slot Gacor
Adugaming Slot Maxwin
kiss69 login Slot Online
Agent188 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya
Moto128 login Akun Slot Anti Rungkat
Betplay138 login Akun Slot Gacor Terbaik
Letsbet77 login Slot Game Online
Portbet88 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Jfgaming login Slot Anti Rungkat Online
Mg138 login Id Slot Terpercaya
Adagaming168 Slot Anti Rungkad Terbaik
Kingbet189 login Akun Slot Anti Rungkad Online
Summer138 Id Slot Terpercaya
Evorabid77 login Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum ahli waris tanah, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya diminta penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2) hari ini.
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata dia kepada wartawan.
Saat pengambilan bukti itu, Poltak menyebut penyidik juga meminta agar aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dkk di Propam dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Poltak menegaskan aduan tersebut tidak akan dicabut. Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakan soal dugaan surat tanah Brata Ruswanda palsu.
"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
"Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Sementara itu, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti seperti yang dituduhkan pelapor tersebut. Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada.
Djuhandhani menjelaskan mulanya pelapor memberikan alat bukti berupa sertifikat. Akan tetapi, kata dia, dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa barang bukti itu palsu.
Ia menyebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.
"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," jelasnya.
(ugo/dis)