Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK

1 month ago 15

8000 hoki List Agen situs Slot Maxwin Indonesia Terpercaya Gampang Menang Banyak

hokikilat.com Top Login situs Slot Gacor Indonesia Terkini Pasti Lancar Jackpot Full Online

1000 Hoki Online List Demo situs Slots Gacor Indonesia Terbaik Pasti Lancar Jackpot Non Stop

5000hoki.com List Daftar web Slots Maxwin China Terkini Pasti Lancar Win Full Online

7000 Hoki Online Agen website Slot Gacor Myanmar Terbaik Pasti Lancar Jackpot Full Non Stop

9000 hoki Demo web Slot Gacor Vietnam Terbaru Gampang Jackpot Online

Alternatif Login situs Slot Gacor basis Singapore Terbaru Sering Lancar Win Full Non Stop

Idagent138 login Slot Anti Rungkad Terpercaya

Luckygaming138 login Slot Gacor Online

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Agent188 Akun Slot Maxwin

Moto128 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat

Letsbet77 login Slot Anti Rungkat Terpercaya

Portbet88 Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 Akun Slot Gacor Terpercaya

Mg138 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

Adagaming168 Slot Online

Kingbet189 Slot Game Terbaik

Summer138 login Akun Slot Maxwin

Evorabid77 login Id Slot Game

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:57 WIB

loading...

Perusahaan Menunggak...

Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait skema pembayaran klaim JKP, yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kini ditanggung oleh pelaku usaha jika menunggak iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan . Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.

Baca Juga

Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan

"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid tersebut dikutip Rabu (19/2/2025).

Meski demikian, para pengusaha bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BJPS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (4).

"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," lanjut ayat (5).

Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 21. Manfaat uang yang diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebih batas atas upah yang ditetapkan.

Baca Juga

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan

Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, dalam hal upah yang melebih batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

(akr)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Perusahaan Menunggak...

1 jam yang lalu

PNM Bersama Relawan...

1 jam yang lalu

Muhammadiyah Sambut...

2 jam yang lalu

ASN Work From Anywhere...

3 jam yang lalu

Underpass Giantara Serpong...

3 jam yang lalu

Emas Antam Kembali Berkilau,...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |