Peserta Harus Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

16 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh layanan dan tindakan medis ketika sakit dan membutuhkannya.

Namun tidak semua penyakit dan tindakan medis di-cover oleh program ini. Maka itu, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan harus diketahui oleh tiap pesertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu khawatir, meski terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3, tetapi pelayanan medis tetap dilakukan sama.

Artinya, peserta dari semua kelas berhak mendapatkan penanganan atas penyakit yang termasuk dalam daftar jaminan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada batasan jenis penyakit dan tindakan medis yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit infeksi

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Influenza
  5. Pertusis
  6. Faringitis
  7. Tonsilitis
  8. Laringitis
  9. Pneumonia, bronkopneumonia
  10. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  11. Hepatitis A
  12. Disentri basiler, disentri amuba
  13. Demam dengue, DHF
  14. Malaria
  15. Leptospirosis tanpa komplikasi
  16. Reaksi anafilaktik
  17. Gangguan sistem saraf
  18. Tension headache
  19. Migrain
  20. Bell's Palsy
  21. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  22. Gangguan somatoform
  23. Insomnia

Penyakit mata

  1. Benda asing di konjungtiva
  2. Konjungtivitis
  3. Perdarahan subkonjungtiva
  4. Mata kering
  5. Blefaritis
  6. Hordeolum
  7. Trikiasis
  8. Episkleritis
  9. Hipermetropia ringan
  10. Miopia ringan
  11. Astigmatism ringan
  12. Presbiopia
  13. Buta senja

Penyakit telinga

  1. Otitis eksterna
  2. Otitis Media Akut
  3. Serumen prop

Penyakit hidung dan tenggorokan

  1. Mabuk perjalanan
  2. Furunkel pada hidung
  3. Rhinitis akut
  4. Rhinitis alergika
  5. Rhinitis vasomotor
  6. Benda asing
  7. Epistaksis

Penyakit pencernaan

  1. Gastritis
  2. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  3. Refluks gastroesofagus
  4. Demam tifoid
  5. Intoleransi makanan
  6. Alergi makanan
  7. Keracunan makanan

Penyakit cacingan

  1. Strongiloidiasis (cacing gelang)
  2. Askariasis (cacing gelang)
  3. Skistosomiasis (cacing pipih)
  4. Taeniasis Taeniasis (cacing pita)

Penyakit saluran kemih

  1. Infeksi saluran kemih
  2. Gonore
  3. Pielonefritis tanpa komplikasi
  4. Fimosis
  5. Parafimosis
  6. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  7. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  8. Vulvitis
  9. Vaginitis
  10. Vaginosis bakterialis
  11. Salphingitis

Penyakit kehamilan dan persalinan

  1. Kehamilan normal
  2. Aborsi spontan komplet
  3. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  4. Ruptur perineum tingkat ½

Penyakit metabolik dan endokrin

  1. Diabetes melitus tipe 1
  2. Diabetes melitus tipe 2
  3. Hipoglikemi ringan
  4. Malnutrisi energi protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas
  10. Anemia defisiensi besi
  11. Penyakit kulit dan infeksi
  12. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  13. Mastitis
  14. Cracked nipple
  15. Inverted nipple
  16. Lipoma
  17. Veruka vulgaris
  18. Moluskum kontangiosum
  19. Herpes zoster tanpa komplikasi
  20. Morbili tanpa komplikasi
  21. Varicella tanpa komplikasi
  22. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  23. Impetigo
  24. Impetigo ulceratif (ektima)
  25. Folikulitis superfisialis
  26. Furunkel, karbunkel
  27. Eritrasma
  28. Erisipelas
  29. Skrofuloderma
  30. Lepra
  31. Sifilis stadium 1 dan 2
  32. Tinea kapitis
  33. Tinea barbe
  34. Tinea facialis
  35. Tinea corporis
  36. Tinea manus
  37. Tinea unguium
  38. Tinea cruris
  39. Tinea pedis
  40. Pitiriasis versicolor
  41. Candidiasis mucocutan ringan
  42. Cutaneus larvamigran
  43. Filariasis
  44. Pedikulosis kapitis
  45. Pediculosis pubis
  46. Scabies
  47. Reaksi gigitan serangga
  48. Dermatitis kontak iritan
  49. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  50. Dermatitis numularis
  51. Napkin ekzema
  52. Dermatitis seboroik
  53. Pitiriasis rosea
  54. Acne vulgaris ringan
  55. Hidradenitis supuratif
  56. Dermatitis perioral
  57. Miliaria
  58. Urtikaria akut
  59. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Penyakit luka dan cedera

  1. Vulnus laseraum, puctum
  2. Luka bakar derajat 1 dan 2
  3. Kekerasan tumpul
  4. Kekerasan tajam

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah alat kesehatan bagi pesertanya dengan ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh alat kesehatan gratis yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

1. Alat bantu dengar

Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dokter THT dengan biaya maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS kesehatan adalah Rp1,1 juta.

2. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis. Biaya maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.

3. Kacamata

Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki biaya maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.

4. Kruk

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa alat gerak

Protesa diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Biaya maksimal protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.

7. Protesa gigi

Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu.

Itulah daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan juga alat kesehatan yang di-cover. Hal ini perlu diketahui oleh tiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat memahami apa saja manfaat yang bisa dirasakan dengan jelas. Semoga bermanfaat.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |