Polda tahan 17 orang diduga menambang emas ilegal di Mandailing Natal.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, dengan status mereka masih sebagai saksi.
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. "Sebanyak 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Sonny, penyidik akan mendalami peran masing-masing dari orang yang diamankan, termasuk mengelompokkan mereka berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang. "Artinya, 17 orang saksi itu akan kami bagi klaster-klasternya, apakah dia sebagai operator, tenaga pekerja, tukang masak, atau sebagai kernet," jelasnya.
Polda Sumut juga tengah menyelidiki pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas berskala besar tersebut. Dalam operasi ini, 14 unit alat berat jenis ekskavator disita, dengan 12 unit ditemukan di lokasi tambang dan dua unit lainnya di perjalanan menuju lokasi.
Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang dikerahkan dengan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal ini berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Rencananya, ekskavator yang disita akan dievakuasi dari kawasan hutan dan disimpan di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari, mengingat alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut dengan truk trado khusus.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































