REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian masih belum juga mengungkap pemilik emas yang ditemukan dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemilik 74 batang logam mulia itu masih terus didalami.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengakui bahwa eks Jampidsus tidak membantah bahwa lokasi penemuan di Parahyangan Golf 2, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan rumahnya. Namun, Febrie menyatakan ada pemilik dari batangan emas dengan total sekitar 74 kilogram (kg) tersebut.
"Oh ya, itu kan terkait tentang materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Teman-teman joint investigation ini masih terus bekerja," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, pihaknya akan melakukan pengujian terhadap seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di 12 lokasi. Setelah itu, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran perkara itu akan diserahkan kepada lembaga tersebut.
"Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung, tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap," kata Budi.
Diketahui, tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, yang belakangan diakui milik Febrie.
Dari rumah itu, polisi menemukan 74 batang emas. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dan barang bukti dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari berbagai lokasi lainnya, polisi juga menyita berbagai barang bukti uang tunai, dokumen, ponsel, juga komputer. Dari berbagai penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan beberapa perkara korupsi, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie membenarkan rumah di Sentul itu adalah rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, ia belum bersedia menjelaskan kepemilikan 74 kilogram emas maupun uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.
Menurut Febrie, seluruh aset yang ada nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang akan dijelaskan pada forum hukum yang sesuai, bukan melalui keterangan kepada media.

2 hours ago
6

















































