Polisi Tindak Komunitas Mobil Goyang Aura Farming di Tol

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 12:18 WIB

Polisi berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Ilustrasi. Polisi menindak komunitas mobil Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, Minggu (13/7). ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menindak komunitas mobil Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, Minggu (13/7).

"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, di Bandarlampung, Selasa (15/7) mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Polisi menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Indra menambahkan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," ucap dia.

Setelah kejadian di jalan tol itu, para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.

"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming' tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung," tutur Indra.

(antara/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |