Prabowo Rilis Aturan Baru Buat Pemda Awasi Koperasi Simpan Pinjam Cs

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan untuk pengawasan dan pembinaan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro sekala kecil oleh pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2026 yang di undangkan pada (4/2/2026).

Dijelaskan, bahwa kegiatan UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya UMKM mendominasi hingga 90% dari total pelaku usaha di Indonesia.

Hanya saja masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan karena tidak memiliki agunan, sehingga peran itu diisi oleh LKM alih alih perbankan.

Pada praktiknya, terdapat LKM yang melakukan kegiatan pinjaman atau pembiayaan baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana, belum mampu berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan tetapi masih beroperasi.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari OJK.

Pengaturan LKM Inkubasi dan penguatan tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi di antaranya bertujuan untuk:

a. memberikan legalitas usaha LKM Inkubasi sebelum mampu menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;

b. melindungi Dana Bergulir masyarakat dan mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan;

c. memastikan keberlanjutan penyediaan layanan keuangan mikro bagi masyarakat miskin secara legal, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan;

d. Meningkatkan peluang pengembangan kegiatan usaha yang lebih luas; dan

e. memastikan terlaksananya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang kompeten.

Pada pasal 2 aturan ini diterangkan bahwa, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap: a. LKM Inkubasi; dan b. LKM Skala Usaha Kecil.

"Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya," tulis Pasal 3, dikutip Selasa (12/5/2026).

Beleid ini juga berisikan aturan mengenai pembinaan LKM Inkubasi, Bentuk Badan Lembaga Inkubasi, transformasi LKM Inkubasi, hingga perlindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha.

Selain itu dijelaskan juga, Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

LKM Inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro. LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan mengenai lembaga keuangan mikro.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |