Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Pengadilan Opini

4 hours ago 5

Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini publik maupun kepentingan sesaat.

Menurut Rahmat, prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara.

“Hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7/2026).

Ia menambahkan, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena persepsi publik, pemberitaan yang masif, atau tekanan sosial. Kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan diputus oleh lembaga yang berwenang.

Ia menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap atau cepatnya proses hukum dilakukan. Yang lebih penting adalah kualitas proses hukum itu sendiri.

“Penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang,” ujarnya.

Rahmat menekankan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah yang jelas bahwa hukum Indonesia tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Menurutnya, nilai tersebut tercermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap orang diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam seluruh tahapan proses hukum.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |