Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Perluas Investasi di Arab Saudi

5 hours ago 3

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji membuka ruang baru bagi Badan Pengelola Keuangan Haji memperluas strategi investasi global. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat peran anak usaha sebagai kendaraan investasi langsung di Arab Saudi.

Langkah tersebut difokuskan pada pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi melalui integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Strategi ini diharapkan meningkatkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, sinergi dengan Danantara menjadi kunci membangun kekuatan investasi nasional yang terintegrasi.

“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi,” ujar Fadlul, Kamis (26/2/2026).

Fadlul menjelaskan, anak usaha BPKH di Arab Saudi disiapkan menjadi platform kolaborasi bagi BUMN dan sektor swasta nasional. Kehadiran entitas ini diharapkan mempermudah penetrasi perusahaan Indonesia dalam industri layanan haji dan umrah secara lebih kompetitif.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M Arief Mufraini mengatakan, pendekatan kolaboratif akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam industri haji global. Skema investasi bersama juga dinilai membuka peluang pengelolaan investasi yang lebih terukur.

“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” kata Arief.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |