Riza Chalid Tersangka Tapi Ada di Singapura, Ini Siasat Baru Kejagung

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI menegaskan akan melakukan pemanggilan kembali kepada Muhammad Riza Chalid (MCR) terkait kasusnya dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Sebagaimana yang dilaporkan Kejagung sebelumnya, bahwa Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Pihak Kejagung juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi kepada yang bersangkutan.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (11/7/2025).

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," Harli menambahkan.

Asal tahu saja, Muhammad Riza Chalid yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Melanjutkan penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid, Harli menyatakan penyidik sedang menyusun rencana-rencana aksi penyidikan terbaru pada minggu-minggu ini. "Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal. Tapi apakah yang bersangkutan menjadi dijadwal untuk dipanggil nanti kita lihat. Akan kami sampaikan," jelas Harli.

Yang terang, tersangka Muhammad Riza Chalid sudah masuk ke dalam daftar cekal. Sekarang, Kejagung berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," tegas Harli.

Sebagaimana diketahui, selain Muhammad Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak ini sebesar Rp 285 triliun.


(chd/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM Buka Suara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |