Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (11/5).
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini banyak dihadiri oleh pendukung Nadiem yang memenuhi ruang sidang, termasuk sejumlah pengemudi ojek daring hingga Akademikus Rocky Gerung yang memberi pelukan hangat.
Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejumlah pendukung mulai menyalami Nadiem. Tepuk tangan bergemuruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian, Nadiem bertatap muka dengan Rocky Gerung yang memberinya pelukan tanda penyemangat.
Di persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan dan rencana tindakan operasi Nadiem. Dalam jawabannya, Nadiem mengatakan operasinya bakal dilakukan pada Rabu lusa.
Nadiem bilang telah mendapat obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo sehingga bisa mengikuti sidang langsung pada hari ini.
"Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini," kata Nadiem di muka persidangan.
Di persidangan sebelumnya, yang rencana digelar pada Kamis (7/5) lalu, terpaksa ditunda. Kesehatan Nadiem sempat menjadi pembahasan antara pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































