RUU Baru, Prancis Bakal Larang Merek 'Fast Fashion' Pasang Iklan

22 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Senat Prancis mengadopsi rancangan undang-undang (RUU) baru guna mengatur penyedia busana 'fast fashion'. RUU ini nantinya melarang merek-merek fast fashion pasang iklan dan menerapkan 'skor ekologi' yang dikenakan pajak.

Pada Selasa (10/6), Senat Prancis mengadopsi RUU yang ditujukan pada penyedia produk fast fashion.

"[RUU tersebut] merupakan langkah besar dalam memerangi dampak ekonomi dan lingkungan dari fast fashion, dan sinyal kuat yang dikirimkan kepada para pelaku bisnis dan konsumen", kata menteri transisi ekologi, Agnes Pannier-Runacher mengutip dari France 24.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU bakal menjatuhkan sanksi lebih ketat terhadap perusahaan fast fashion dengan memberi skor pada "komunikasi lingkungan" mereka. "Skor ekologi" ini, lanjut Pannier-Runacher, memengaruhi semua perusahaan fast fashion.

Perusahaan yang mendapat skor terendah akan dikenakan pajak hingga lima euro (sekitar Rp92 ribu) per produk pada 2025 dan pajak hingga 10 euro (sekitar Rp185 ribu) pada 2030. Namun pajak tidak boleh melebihi 50 persen dari harga produk asli.

Di samping itu, RUU juga akan memberikan sanksi terhadap influencer yang mempromosikan produk dan melarang iklan fast fashion.

Setelah disahkan Senat dengan 337 suara dukungan, RUU harus dipastikan mematuhi hukum Uni Eropa sebelum tahap pengesahan akhir.

'Banjir' fast fashion di Prancis

Fast fashion memiliki pasar di Prancis. Antara 2010-2023, nilai produk di sektor ini tumbuh dari 2,3 miliar euro menjadi 3,2 miliar euro.

Menurut badan lingkungan negara bagian Ademe, sekitar 48 item pakaian per orang dirilis ke pasar Prancis tiap tahun sementara, 35 item dibuang setiap detik.

Menurut Pannier-Runacher, fast fashion memberikan tiga konsekuensi yakni, mendorong konsumsi berlebihan, kerusakan ekologi, dan mengancam bisnis pakaian Prancis.

5 Alasan yang Bikin Kamu Berhenti Terlalu Sering Beli Produk Fast Fashion/Foto: Freepik.com/StandretIlustrasi. Jika RUU sudah disahkan maka, Prancis resmi melarang perusahaan 'fast fashion' beriklan. Influencer yang mempromosikan produk 'fast fashion' pun bakal dikenakan sanksi. (Justina Nur)

Senat yang didominasi pihak kanan mengubah RUU untuk menargetkan perusahaan fast fashion seperti Shein dan Temu. Shein, e-commerce asal Tiongkok, dilihat punya reputasi sebagai penjual pakaian berkualitas rendah dengan harga sangat murah.

Akan tetapi, perusahaan fast fashion asal Prancis dan Eropa yang bisa terdampak RUU mungkin bakal 'dikeluarkan' dari aturan. Merek tersebut seperti, Zara, H&M, dan Kiabi.

Hanya saja perusahaan-perusahaan itu tetap diwajibkan memberitahu pelanggan mereka soal dampak lingkungan dari produk.

"Saya tidak bermaksud membuat merek Prancis yang berkontribusi pada vitalitas ekonomi negara kita membayar satu euro pun," kata pelapor Sylvie Valente Le Hir, anggota partai sayap kanan The Republicans.

(els/els)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |