Seperti Umrah, Sekarang Haji Furoda Bisa Diurus Mandiri Tanpa Bantuan Travel

3 hours ago 2

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah meminta BKPM kaji ulang izin VFS Tahseel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Revisi ketiga atas Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) mengalami berbagai perubahan yang sangat mendasar. Di antaranya pergeseran kewenangan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga dilegalkannya umrah mandiri tanpa perlu melibatkan jasa travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang mana membuat asosiasi organisasi travel haji dan umrah keberatan karena berdampak merubah ekosistem dan lanskap yang mengikis peran mereka.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menerangkan, jika dibedah lebih jauh, beleid tersebut bukan hanya melegalkan umrah mandiri, ternyata penyelenggaraan haji furoda dan haji dengan visa mujamalah yang selama ini dikenal dengan skema non kuota juga bisa diurus secara mandiri. Artinya jamaah sendiri tanpa perlu melalui perantara jasa travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) bisa mengurus haji furoda. 

"Dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Haji yang baru, jamaah hanya diwajibkan melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri," kata Mustolih kepada Republika, Kamis (6/11/2025)

Ia menerangkan, secara lengkap Pasal 18 Ayat 1 dan 2 menyatakan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota, dan visa haji non kuota. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji non kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri.

Ia menjelaskan bahwa pada bagian penjelasan yang dimaksud dengan visa haji non kuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri. 

"Ketentuan tersebut memberikan keleluasaan dan kemudahan penuh kepada masyarakat yang ingin berangkat haji ke Tanah Suci Makkah bisa mengurus segala kebutuhan haji secara mandiri dari mulai pengurusan dokumen, pengajuan visa, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, penerbangan dan sebagainya," ujar Mustolih.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |