Siapa yang Masih Bandel Merokok Saat Berkendara? Ini Sanksinya

10 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 06 Jul 2025 05:54 WIB

Merokok saat berkendara bisa dikenakan pasal soal mengganggu konsentrasi yang bisa didenda Rp750 ribu. Merokok saat berkendara bisa dikenakan pasal soal mengganggu konsentrasi yang bisa didenda Rp750 ribu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Berkendara sambil merokok bukan hanya berbahaya bagi keselamatan, tetapi juga dapat dijerat sanksi tilang yang dendanya cukup menguras dompet. Hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 1.

Pada ketentuan ini tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, namun aktivitas itu diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi atau berkendara. Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 dengan ancaman denda Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Selain itu Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |