SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Desember 2024, DPR Heran Baru Diumumkan

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mempertanyakan alasan KPK baru mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Padahal, kata Abdullah, keputusan SP3 itu ternyata sudah diambil sejak sekitar setahun lalu.

"Terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" Kata Abdullah saat dihubungi, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdullah, KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan soal kasus tersebut agar tak muncul anggapan miring di tengah publik.

Dia menyoroti pernyataan KPK yang mengaku kekurangan alat bukti dalam kasus tersebut, termasuk angka kerugian yang tak bisa dihitung. Padahal, kata Abdullah, KPK bisa berkolaborasi dengan pihak luar yang terkait.

"KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum," katanya.

Kejagung

Politikus PKB itu juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut sepanjang ada bukti baru. Abdullah memandang SP3 KPK tak semestinya menjadi akhir upaya penegakan hukum kasus korupsi.

"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan keputusan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum lantaran tak ditemukan bukti yang cukup dan kasus dugaan suap sudah kedaluwarsa.

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun, Budi tidak memberi penjelasan mengenai alasan mengapa lembaganya tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan di tahun-tahun sebelumnya, sebelum masuk masa kedaluwarsa.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal-3 nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/12).

"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya," imbuhnya.

Namun, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, tidak layak dihentikan.

Dia melihat janggal ketika KPK saat ini justru menghentikan penyidikan kasus yang naik penyidikan pada zamannya tersebut dengan dalih kurang cukup bukti.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," ujar Laode, Minggu (28/12) seperti dikutip dari Antara.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |