CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 18:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani khawatir sistem pajak global terpecah belah. Kekhawatiran ia ungkap setelah pembahasan Pilar Satu paket pajak internasional tertunda.
Sri Mulyani berpendapat penundaan ini beriringan dengan sejumlah peristiwa perpajakan. Dia menyoroti potensi kepastian perpajakan dunia melemah.
"Penundaan dalam finalisasi Pilar Satu ditambah dengan maraknya pajak layanan digital unilateral, berisiko memecah belah sistem dan melemahkan kepastian perpajakan," kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulis setelah Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20, Jumat (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia karena itu mendorong arsitektur perpajakan internasional yang adil, efektif, dan stabil. Menurutnya, ini bukan hanya soal pemerataan global, melainkan prasyarat bagi ketahanan dan pembangunan berkelanjutan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan pajak minimum global di bawah Pilar Dua paket pajak internasional.
Indonesia juga dalam tahap akhir ratifikasi Aturan Subjek Pajak (Subject-to-Tax Rule /STTR) melalui negosiasi bilateral.
Pada FMCBG kemarin, Sri Mulyani dan delegasi negara lain mendiskusikan upaya penyempurnaan implementasi Pilar Dua. Mereka juga merespons tantangan digitalisasi ekonomi secara adil dan praktis.
"Para anggota menyambut baik laporan OECD dan Inclusive Framework (IF) tentang transparansi pajak, real estate cross-border, serta penguatan kapasitas domestic resource mobilisation (DRM)," ucapnya.
Pada 2021, G20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengusulkan rencana dua pilar perpajakan. Hal itu dilakukan untuk merespons tantangan perpajakan, salah satunya ekonomi digital.
Pilar Satu berisi rencana realokasi hak penarikan pajak dari perusahaan multinasional. Pilar ini mengatur sebagian pajak perusahaan multinasional seharusnya dialihkan ke negara tempat usaha itu berlangsung.
Sementara itu, Pilar Dua berisi usulan penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum global. Solusi untuk mengurangi kompetisi pajak ini terdiri dari Global anti-Base Erosion Rules (Globe) dan Subject to Tax Rule (STTR).
Sekitar 135 negara menyetujui rencana itu.
Pilar Dua telah disepakati dan mulai berlaku di sejumlah negara. Adapun Pilar Satu masih belum disepakati karena membutuhkan persetujuan Amerika Serikat (AS). Hal ini disebabkan sejumlah perusahaan multinasional berasal dari negara tersebut.
(dhf/dhf)