Egek 2025-11-02 16:11:04
Masyarakat adat Moi di Malaumkarta Raya, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melakukan musyawarah adat untuk menetapkan peraturan adat mengenai pengelolaan sumber daya laut dan pesisir. Sumber: dokumentasi torianus kalami
Selama ini, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya menerapkan egek untuk menjaga kelestarian laut dan pesisir. Egek ini mengatur waktu panen hasil laut dan waktu larangan memanen hasil laut.
Praktik itu kini diperkuat dengan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan peraturan adat itu dilakukan lewat musyawarah adat pada 16 Oktober 2025.
Musyarawah adat itu dilaksanakan di pantai Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Para pemangku adat, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan mitra pembangunan hadir dalam acara itu.
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Pengesahan peraturan adat mengenai pengelolaan sumber daya laut dan pesisir dilakukan di musyawarah adat suku Moi Malaumkarta Raya, Sorong, Papua Barat Daya. Foto: dokumentasi torianus kalami
Untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir, masyarakat adat Moi di Malaumkarta Raya, Sorong, Papua Barat, membuat peraturan adat lewat musyawarah adat. Foto: dokumentsi torianus kalami
Ketua Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Wooti Kook Malaumkarta Raya Torianus Kalami menekankan, fungsi peraturan adat bukan melarang masyarakat mengambil hasil laut. “Peraturan adat ini memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bijak sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang,” jelas Tori.
Priyantono Oemar

7 hours ago
2









































