Tak Cuma Pedagang Online, Bos DJP Incar Pajak dari 3 Sumber Ini

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 17:14 WIB

Bos DJP Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tidak hanya mengincar pajak dari para pedagang online tapi juga 3 kegiatan lain. Bos DJP Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tidak hanya mengincar pajak dari para pedagang online tapi juga 3 kegiatan lain. ( (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tidak hanya mengincar pajak dari para pedagang online.

Ada setidaknya 3 sumber penerimaan yang diincar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perburuan pajak itu saat ini sedang difinalisasi.

"Kita sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan (pertama) pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga (kedua) penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu (ketiga), juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Bimo menuturkan untuk melaksanakan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital itu pihaknya menghabiskan anggaran senilai Rp8,62 miliar. Namun, ia menuturkan DJP masih perlu tambahan dana untuk program ini karena kebutuhannya mencapai Rp10,33 miliar.

Selain mengincar pajak itu, Bimo menekankan dirinya juga akan memperkuat program-program DJP berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum demi memaksimalkan perburuan pendapatan pajak.

Ia bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penegak hukum lain di kementerian/lembaga (K/L).

"Kami mengawasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kombinasi antara illegal activities, kemudian underground economy, yang mana di dalam kegiatan-kegiatan penegakan hukum tersebut kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa di-collect. Nah, di situ kami masuk," jelas Bimo.

"Kemudian juga kita masuk kepada join audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan," tandasnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak pedagang online. Pemungutan pajak dilakukan oleh platform e-commerce. 

Pungutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan beleid itu, besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut dari pedagang online adalah 0,5 persen. Ini berlaku untuk para pedagang online yang memiliki pendapatan atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |