Tak Mungkin Ada Kartel Pinjol, Begini Penjelasan Bos Fintech

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara usai menghadiri sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kesepakatan bunga pinjaman. Pihak asosiasi membantah adanya kesepakatan penentuan antar-anggota.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mengatakan jumlah perusahaan pinjaman daring pernah mencapai lebih dari 100 platform. Jadi tidak mungkin ada kesepakatan penentuan harga.

"Jadi, tidak ada kesepakatan menentukan batas atas manfaat ekonomi atau suku bunga. Batas atas manfaat ekonomi merupakan ceiling price, platform masih bisa berkompetisi. Jadi, dengan ceiling price itu platform masih punya ruang yang sangat besar untuk menentukan berapa harga yang akan dikenakan kepada pengguna," kata Kuseryansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dia menuturkan para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan tingkat suku bunga. Asalkan dengan syarat tidak melampaui batas. Batas maksimum yang diatur adalah sebagai cara perlindungan konsumen. Semua dilakukan sejalan dengan arahan OJK dan situasi yang terjadi saat itu.

"Di mana situasi hari itu pinjol ilegal, banyak sekali beroperasi dan merajalela," jelasnya.

Kuseryansyah menjelaskan pula situasi saat penentuan batas 0,8%. Saat itu, industri fintech lending masih tahap awal dan tidak ada acuan.

Kala itu juga banyak pinjol ilegal yang menetapkan bunga tinggi di atas 1%. Informasi ini juga bisa dibuktikan oleh pihak AFPI, ungkapnya.

Terkait perlindungan konsumen adalah terkait praktik pinjol ilegal. AFPI tidak ingin adanya predatory pada lending.

Predatory lending adalah pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan. "Kemudian tiba-tiba waktu itu ada orang pinjam 3 juta, ditagihkan 60 juta dalam waktu pinjaman 2 atau 3 bulan," dia mencontohkan.

"Itu adalah praktik ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah sealing atas ini," jelas Kuseryansyah.

Pada praktiknya, semua platform bisa menentukan harga yang disesuaikan dengan produk, segmentasi, risiko dan tingkat efisiensi operasional platform.

Dengan penurunan bunga dari yang sebelumnya di atas 1% menjadi 0,8% dinilai menguntungkan masyarakat. Mereka juga terhindar dari pinjaman yang tidak memiliki patokan harga dan kesepakatan.

"Kemudian batas maksimum manfaat ekonomi di 0,8 persen di 2018 yang kemudian diturunkan di 0,4 di tahun 2021 tentunya membantu masyarakat untuk mendapatkan opsi bunga yang lebih rendah di platform yang terdaftar di OJK," kata dia.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |