Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tidak semua produk Amerika Serikat (AS) yang akan diimpor ke Indonesia akan bebas dari syarat pemenuhan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Enggak (dihapuskan semua) itu kan sektornya ada," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Mengutip dokumen Gedung Putih mengenai Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia yang rilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat,
salah satu kesepakatannya adalah menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS.
Sebelumnya, ketentuan TKDN sempat menjadi hambatan bagi salah satu produk asal AS, yakni seri iPhone 16 buatan Apple. Hal ini menyebabkan seri tersebut terlambat menyambangi pasar Tanah Air.
Pasalnya, Apple tidak bisa memenuhi persyaratan untuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan TKDN.
Setelah melalui kesepakatan panjang, akhirnya pada awal Maret, Penerbitan 20 sertifikat dilakukan. Setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 - 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalau Pertek Dihapus-TKDN Dilonggarkan, Apa Sih Dampak ke Ekonomi RI?