Tarif Ojek Online Bakal Naik 8-15 persen, Aturan Sedang Disiapkan

11 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap menaikkan tarif ojek online di Indonesia dengan besaran bervariasi di setiap wilayah. Kenaikan tarif ojol masih dalam tahap kajian yang direncanakan bergulir dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

"Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan," kata Aan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

Aan sejauh ini belum merinci soal kenaikan tarif yang akan dimuat dalam aturan baru tersebut. Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.

Kemenhub juga akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok untuk membahas rencana tersebut.

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucap Aan.

Sebelumnya riuh soal potongan 20 persen dari aplikator terhadap ojol. Kabar diawali Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang marah saat membahas poin tersebut di rapat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adian menayangkan bukti transaksi penggunaan aplikasi ojek online dengan biaya perjalanan Rp81 ribu. Lalu ada biaya lokasi Rp18 ribu, biaya jasa aplikasi Rp10 ribu, biaya asuransi Rp1.000.

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator yang melakukan potongan biaya aplikasi 20 persen terhadap ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tidak mengatur sanksi.

"Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut," kata Aan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjawab tuntutan para pengemudi ojol menurunkan potongan ke 10 persen. Dia memastikan Kemenhub masih mengkaji usulan itu.

Menurut Aan, kebijakan ini harus dirumuskan secara hati-hati. Dia menyebut ada sekitar 1 juta orang pengemudi ojol dan sekitar 25 juta UMKM yang bisa terdampak.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan," ucapnya.

Sebelumnya, potongan biaya aplikasi menjadi salah satu penyebab ojol menggelar aksi unjuk rasa 20 Mei 2025 di berbagai daerah. Mereka mematikan aplikasi atau offbid saat demonstrasi.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |