REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kepala Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirate mengatakan lokasi tambang emas ilegal di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan kawasan hutan lindung. Mirate mengatakan keberadaan tambang emas ilegal itu diketahui setelah ada korban jiwa atau ditemukan penambang yang meninggal dunia.
"Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung dengan luas ratusan hektar," kata Mirate di Lombok Tengah, Selasa (9/12/2025).
Mirate mengatakan warga yang melakukan penambangan di lokasi tersebut merupakan warga luar Desa Kuta dan pihaknya tetap berkomitmen menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. "Kami menolak dan akan melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penutupan dalam waktu dekat," katanya.
Disinggung terkait ada biaya Rp1 juta uang masuk dalam kawasan tambang emas ilegal, ia mengatakan itu hanya informasi dan pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait informasi tersebut.
"Itu informasi yang beredar. Saya belum bisa pastikan. Yang menambang itu bukan warga Desa Kuta," katanya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB menyatakan lokasi tambang emas ilegal di dekat Mandalika atau di Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menelan korban jiwa tersebut baru berjalan satu Minggu atau sepekan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun di Lombok Tengah.
Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, saudara inisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas.
"Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul," katanya.
Dalam proses evakuasi sekitar setengah meter, ditemukan tiga korban tertimbun dua di antaranya selamat dan satu meninggal dunia yakni saudara Hemaldi. Setelah evakuasi, korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal langsung dipulangkan ke rumah duka.
"Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai," katanya.
Atas kejadian tersebut, Polres Lombok Tengah mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu," katanya.
"Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Oleh karena itu, pihak Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor mengakibatkan seorang penambang emas ilegal meninggal dunia di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Insiden tanah longsor tersebut terjadi pada Ahad, (30/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, mengakibatkan seorang penambang atas nama Hemaldi (29) meninggal dunia," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
"Lokasi tersebut telah dipasangkan garis polisi," katanya.
sumber : Antara

1 hour ago
1














































