Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syaratnya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilaksanakan dengan skema daftar ulang. Pelaksanaan programnya masih menantikan proses verifikasi mendalam terhadap seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan skemanya ketika ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

Untuk bisa mendapatkan program penghapusan itu, pemerintah mensyaratkan peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan untuk registrasi dan pendaftaran ulang, setelahnya akan dilakukan pengecekan untuk mendapatkan program penghapusan utangnya.

Namun, tidak seluruh peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

Soal pemberlakuan, Cak Imin menyebut keputusan tinggal menunggu pihak BPJS Kesehatan. Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya juga telah ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sebelumnya menjelaskan pemutihan pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan secara keseluruhan program tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya.

Namun, dia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.

"Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.

Dengan begitu, syarat utama bagi peserta yang ingin memperoleh program ini adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung pemerintah. Peserta juga harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sri Mulyani Buka Suara Soal Nasib Iuran BPJS Kesehatan 2026

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |