Undip Siap Sanksi Chiko, Terduga Pelaku Penyebaran Video Deepfake Sensual Siswi SMA

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) mengonfirmasi bahwa Chiko Radityatama Agung Putra terdaftar sebagai mahasiswa di kampusnya. Chiko, yang ramai diberitakan karena diduga memproduksi foto dan video Deepfake sensual dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip angkatan 2025.

"Benar bahwa Chiko Radityatama Agung Putra adalah mahasiswa Program S1 Hukum Fakultas Hukum Undip angkatan 2025. Yang bersangkutan adalah mahasiswa baru (saat ini semester 1)," ungkap Dekan FH Undip Retno Saraswati lewat pesan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Retno mengaku telah mendengar kasus pembuatan foto dan video deepfake sensual yang diduga dilakukan Chiko. "Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Diponegoro (Satgas PPK Undip) untuk segera diproses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi," ucapnya.

Dia menambahkan, FH Undip menghormati hak hukum para terduga korban jika hendak melaporkan Chiko ke polisi. "Sementara itu di Undip, saudara Chiko juga akan diproses berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Retno.

"Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh saudara Chiko Radityatama Agung Putra," kata Retno.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan siap mendampingi para korban yang wajahnya diedit dan ditempelkan pada foto serta video sensual menggunakan kecerdasan buatan atau AI oleh alumnus SMAN 11 Semarang bernama Chiko Radityatama Agung Putra. Disdikbud Jateng memperoleh informasi bahwa jumlah korban cukup banyak.

"Kami merasa menyesal atas tindakan yang dilakukan alumni (SMAN 11 Semarang) itu," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono, ketika dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Dia mengungkapkan, merespons kasus yang melibatkan Chiko, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng. "Siapa tahu para alumni yang para korban butuh pendampingan, kami siapkan pendampingan," ujar Kustrisaptono.

"Surat sudah kami sampaikan ke DP3AP2KB. Mungkin sekolah, SMAN 11 (Semarang), mungkin kalau bisa mendata, karena ternyata alumni banyak banget katanya yang diedit," ujar Kustrisaptono.

Dia mengatakan, DP3AP2KB dapat memberikan pendampingan psikologis kepada para korban pelecehan seksual berbasis siber yang diduga dilakukan Chiko. Kustrisaptono menambahkan, Disdikbud Jateng juga siap memberikan pendampingan hukum jika terdapat terduga korban yang hendak melaporkan Chiko ke kepolisian.

"Jika nanti mau dikasuskan secara hukum, (dengan dugaan) melanggar Undang-Undang ITE dan sebagainya, kita ada biro hukum yang tentu kita akan mendampingi," ujar Kustrisaptono.

Permintaan maaf

Chiko diduga telah memproduksi dan menyebarluaskan foto serta video Deepfake bernuansa sensual dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang. Terkait perbuatannya, Chiko telah menyampaikan permohonan maaf terbuka.

Video permohonan maafnya diunggah di akun Instagram @sman11semarang.official pada Selasa (14/11/2025). Pada takarir unggahan disebutkan bahwa Chiko merupakan alumnus SMAN 11 Semarang tahun 2025.

"Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, yang di mana saya telah mengedit, meng-upload, foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya. Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan dampak bagi sekolah SMA Negeri 11 Semarang," kata Chiko.

Dia kemudian meminta maaf kepada SMAN 11 Semarang, termasuk para guru dan siswa-siswi. Chiko berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. "Pembuatan video atas judul 'Skandal Smanse (akronim SMAN 11 Semarang)' baik foto maupun video itu tidak benar-benar ada, namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ucap Chico.

Dalam video tersebut, Chiko menyampaikan dia menyanggupi untuk mengunggah video klarifikasi di akun media sosial pribadinya. Video permohonan maaf Chiko tampaknya diambil di sebuah ruangan di lingkungan sekolah. Hal itu karena terdapat beberapa siswa yang melintas di luar ruangan.

Pada Selasa lalu, awak media sempat menyambangi SMAN 11 Semarang untuk melakukan konfirmasi tentang dugaan penyebaran foto dan video sensual hasil editan AI yang dilakukan Chiko. Namun pihak sekolah enggan memberikan komentar. Kendati demikian, SMAN 11 Semarang mengonfrmasi bahwa Chiko membuat video permintaan maaf di sekolah tersebut.

Sementara itu di platform X, akun @UNDIPMENFESS sudah mengunggah kasus dugaan pelecehan seksual berbasis siber yang dilakukan Chiko sejak 7 Oktober 2025. Menurut akun tersebut, Chiko merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025.

"Sorry gabisa nyeritain kronologi lengkapnya disini karena takut dari pihak korban masih trauma. yang jelas, ANAK FH UNDIP'25 ATAS NAMA @.chikoradityatamaa merupakan pelaku cybersexual kepada banyak perempuan, foto dan video mereka di edit tidak senonoh, korban nya bukan hanya satu/dua orang, bahkan dari berbagai kalangan usia! :) sudah coba untuk ditemui tapi tidak ada rasa penyesalan sedikitpun di wajahnya!!! tolong......warga undip do your magic," tulis @UNDIPMENFESS pada unggahannya.

Polda Jateng mengatakan masih memantau kasus dugaan pelecehan seksual berbasis siber yang dilakukan Chiko. "Saat ini pihak Ditsiber Polda Jateng masih monitoring terhadap peristiwa tersebut, dan bilamana ada yang mengadu ke kepolisian, akan segera ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi pada Selasa lalu.

Artanto mengimbau masyarakat agar menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab dan beretika. Ia mengatakan, penyebaran konten asusila atau pornografi dapat dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |